MPK SMAN 2 Klaten

Rabu, 03 Juli 2019

𝐓𝐔𝐆𝐀𝐒 𝐃𝐀𝐍 𝐖𝐄𝐖𝐄𝐍𝐀𝐍𝐆 𝐌𝐏𝐊

𝐓𝐔𝐆𝐀𝐒 𝐃𝐀𝐍 𝐖𝐄𝐖𝐄𝐍𝐀𝐍𝐆 𝐌𝐏𝐊


3 Tugas Utama MPK:
1. Aspirasi
2. Pengawasan
3. Pemilu


Tugas dan Wewenang MPK:
1. Mengadakan rapat MPK minimal satu kali selama masa jabatan sebagai pimpinan rapat/rapat pleno.
2. Melaksanakan rapat umum.
3. Menampung, menyerap, dan merumuskan segala aspirasi siswa.
4. Menetapkan dan mengesahkan program kerja OSIS.
5. Menjadi wadah bagi advokasi terkait aspirasi peserta didik yang kemudian disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.
6. Memberikan usul dan saran kepada OSIS baik diminta ataupun tidak untuk dijadikan program-program kerja OSIS.
7. Meminta laporan lisan maupun tulisan kepada OSIS.
8. Meninjau dan memantau seluruh kegiatan OSIS.
9. Mengevaluasi program kerja OSIS yang telah dibuat.
10. Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS dan MPK.
11. Menjadi mitra OSIS dalam menjalankan proyek-proyek kesiswaan.
12. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya.
13. Membuat ketetapan dan peraturan untuk mencapai tujuan organisasi.
14. Menyusun dan merevisi AD/ART.
15. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada kepala sekolah selaku ketua pembina MPK dan OSIS.
16. Membuat Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program kerja OSIS.
17. Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
18. Menetapkan panitia khusus untuk menyeleksi calon- calon pengurus MPK periode baru.
19. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.



Ketua Umum :
1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
2. Mengoordinasikan semua aparat kepengurusan
3. Menetapkan kebijakan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
4. Menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan yang diperlukan
5. Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
6. Mengevaluasi setiap aparat kepengurusan
7. Memimpin jalannya rapat
8. Mengurusi masalah eksternal Majelis Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 2 Klaten

Wakil Ketua :
1. Membantu ketua umum dalam menetapkan kebijaksanaan
2. Memberikan saran atau masukkan kepada ketua dalam mengambil keputusan
3. Menggantikan ketua umum jika berhalangan hadir dalam rapat atau forum tertentu
4. Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugasnya
5. Mengurusi masalah internal Majelis Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 2 Klaten bersama Komisi D

Sekretaris 1 :
1. Memberi saran atau masukan kepada ketua umum dalam mengambil keputusan
2. Mendampingi ketua umum dalam memimpin setiap rapat
3. Menyiarkan, mendistribusikan, dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
4. Bertanggung jawab atas tata tertib administrasi
5. Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada sekretaris 2

Sektretaris 2 :
1. Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris 1
2. Menggantikan sekretaris 1 jika berhalangan
3. Memberi saran atau masukan kepada ketua umum dalam mengambil keputusan

Bendahara 1 :
1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan atau pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
2. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
3. Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan
4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
5. Memberi saran ata masukan kepada ketua umum dalam mengambil keputusan

Bendahara 2 :
1.Aktif membantu pelaksanaan tugas bendahara 1
2. Menggantikan bendahara 1 jika berhalangan
3. Memberi saran atau masukan kepada ketua umum dalam mengambil keputusan 

Komisi A :
1. Mengawasi seluruh pengurus OSIS
2. Membuat laporan hasil pengawasan program kerja OSIS
3. Menampung, memilah, dan menyampaikan aspirasi dari siswa kepada pihak yang bersangkutan
4. Memberi saran atau masukan kepada ketua umum dalam mengambil keputusan
5. Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan OSIS
6. Meninjau kegiatan ekstrakurikuler di sekolah
7. Membantu ketua umum dalam mengurusi masalah eksternal Majelis Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 2 Klaten

Komisi B :
1. Berkoordinasi dengan OSIS melalui bidang yang bersinggungan secara langsung dengan Komisi B
2. Membuat tata peraturan rapat secara berkala dengan koordinasi bersama Komisi D
3. Menegakkan kedisiplinan
4. Mengadakan inspeksi mendadak tentang ketertiban
5. Memberi saran atau masukan kepada ketua umum dalam mengambil keputusan

Komisi C :
1. Berkoordinasi dengan OSIS melalui bidang yang bersinggungan secara langsung dengan komisi C
2. Membantu dalam penginformasian rapat
3. Memegang dan mengelola seluruh akun media sosial Majelis Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 2 Klaten;
4. Bertanggung jawab dalam publikasi Majelis Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 2 Klaten
5. Memberi saran atau masukan kepada ketua umum dalam mengambil keputusan

Komisi D :
1. Meningkatkan rasa kekeluargaan di dalam Majelis Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 2 Klaten
2. Mengawasi internal Majelis Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 2 Klaten
3. Membuat peraturan setiap rapat secara berkala dengan koordinasi bersama komisi B
4. Membantu wakil ketua dalam mengurusi masalah internal Majelis Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 2 Klaten
5. Memberi saran atau masukan kepada ketua umum dalam mengambil keputusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar